PANCASILA

Jawaban Tugas UAS Pancasila 1. Kedudukan dan fungsi pancasila. 1. Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia Dasar negara merupakan fundamen atau Alas yang dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas atau landasan yaitu Pancasila. Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Pandangan hidup merupakan suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman / tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan lingkungan. 3. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia. 4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. 5. Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib hukum Poin ini dapat diartikan bahwa segala peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila. 6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. dan Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian Negara Indonesia yang bisa mem bedakan dengan bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia. 7. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia Dalan Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila. 8. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Karena saat berdirinya bangsa indonesia, Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa untuk dilaksanakan, di lestarikan dan di pelihara. Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18-Agustus-1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia), PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila) tersebut. 9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia. 10. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang telah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah melahirkan pandangan hidup. 2. Sejarah perumusan Pancasila. Pancasila adalah dasar negara indonesia yang lahir melalui proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan yang dibuat oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan pancasila dalam bukunya tertulis istilah pancasila mempunyai dua pengertian yaitu : 1. Berbatu sendi, yang lima. 2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki, berbohong, mabuk/minuman keras. Pancasila merupakan dasar dari negara indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Perumusan Pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 ) memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut. 1. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) Dalam Usulan Muhamad Yamin dengan tampa teks yang langsung saja dengan lisan, yaitu sebagai berikut. a. Peri Kebangsaan b. Peri kemanusiaan c. Peri ketuhanan d. Peri Kerakyatan e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial ) Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam UUD yang dirancang.. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu. memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kebangsaan persatuan Indonesia 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 2. Soepomo ( 31 Mei 1945 ) Menyampaikan lima asas untuk Negara Republik Indonesia,antara lain : a. Persatuan b. Kekeluargaan c. Keseimbangan lahir dan batin d. Musyawarah e. Keadilan rakyat. 3. Soekarno ( 1 juni 1945 ) Dalam memberi masukan tentang asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga menyumpang masukan , sebagai berikut. a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan Sosial e. Ketuhanan yang Berkebudayaan Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni 1945 ) belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar dalam negara indonesia, lalu Pada saat itu pula dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan orang (9) yang dikenal sebutan Panitia sembilan. Anggota anggotanya yaitu Sebagai berikut. 1. Ir. Soekarno, Ketua merangkap anggota 2. H. Agus salim, anggota 3. Mr. Ahamd Soebardjo, anggota 4. Mr Muhammad Yamin, anggota 5. Drs. Mohammad Hatta, Anggota 6. Mr. AA. Maramis, anggota 7. Kyai Hadi Wachid Hasyim , anggota 8. Abdul Kahar Muzakkir, anggota 9. Abikusno Tjokrosujoso, anggota Pada tanggal 22 juni 1945 Anggota dari Panitia Sembilan, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam jakarta ( Djakarta charter ) yang berisi sebagai berikut. 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradap 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april tahun 1968, mengenai Rumusan Dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara dituliskan. Rumusan pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945 yaitu Pancasila,dan rumusan dari Pancasila yaitu : 1. Ketuhanan Yang maha esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradap 3. Persatuan indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ‘ 3. Makna dari saling mencintai sesama manusia,butir pancasila sila ke-2. Butir kedua : Saling mencintai sesama manusia. Penjelasannya : Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa kita mempunyai naluri dan sikapsaling mencintai sesama manusia agar kehidupan selalu aman, damai dansejahtera, sehingga sikap mencintai sesama manusia akan dapat membuatketentraman hidup manusia demi kelansungan hidup berbangsa dan bernegara. 4. Kasus-kasus negatif bertentangan dengan pancasila. -Contoh pelanggaran HAM dari sila pertama Pancasila: Konflik Poso Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 - 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono. 2. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab - Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 2: Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. -Contoh pelanggaran HAM dari sila kedua Pancasila: Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 ) Sebelas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab. Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder, Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998. 3. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia - Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 3: Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.. -Contoh pelanggaran HAM sila ketiga Pancasila: 1. Gerakan Aceh Merdeka GAM pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976. Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah ada 4. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan. - Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 4: Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. -Contoh pelanggaran HAM sila keempat pancasila Ulah memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya berjuang untuk rakyat Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera,itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur. 5. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia - Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 5: Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah. -Contoh pelanggaran HAM sila kelima pancasila ->. Kemiskinan Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. ->. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia 5. Pancasila sebagai Ideologi negara. Pancasila,adalah suatu Ideologi yang bersifat terbuka, Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya merupakan nilai – nilai dasar yang tercermin pada sila – sila Pancasila yang berisi fat tetap. Adapun penjabarannya dan realisasinya senantiasa diekpsplisitkan secara dinamis, terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan jaman. Keterbukaan ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing, namun nilai – nilai esensial Pancasila bersifat tetap, dengan kata lain, Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan, hakikat, atau substansi Pancasila, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bersifat tetap. Sehingga kita bisa menerima budaya yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila tersebut sedangkan yang tidak sesuai dengan nilai – nilai Pancasila tersebut harus tegas kita tolak. setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan sebagai berikut: • 1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. • 2. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing. • 3. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang. • 4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain. 2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain: • 1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. • 2. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya. • 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain. • 4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain. 3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain: • 1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan. • 2. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia. • 3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. • 4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya. 4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain: • 1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. • 2. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat. • 3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. • 4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya. 5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain : • 1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar. • 2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya. • 3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara. • 4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.

Comments

Popular posts from this blog

soal - soal wawasan dasar Bimbingan Konsling , ozzy

Contoh laporan PLBK karang taruna_ozzy bk

contoh laporan magang bimbingan dan konseliing