Bimbingan konseling perminatan

BAB I Pendahuluan 1.1.Latar Belakang Pendidikan berfungsi untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan dirinya dan juga mengembangkan semua potendi yang dimilikinya,serta karakteristik pribadi ke arah yang positif(Sugiyanto.2011:9).Perbuatan mendidik diarahkan pada pencapaian tujuan –tujuan tertentu,yaitu dalam hal ini tujuan pendidikan.Adapun tujuan pendidikan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalan UU RI No.20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional yang dinyatakan bahwapendidikan nasional berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut,maka dibutuhkanlah kurikulum.Dimana,menurut UU RI No.20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 19 menyebutkan bahwa bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,tambahan pelajaran,serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.Sedangkan menurut Nana(1988:3) Kurikulum adalah program belajar atau dokumen yang berisikan hasil belajar yang diniat di bawah tanggung jawab sekolah,untuk mencapai tujuan pendidikan. Peran kurikulum dalam pendidikan sangatlah penting,karena tanpa kurikulum akan sangat sulit untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.Dalam sejarahnya,kurikulum di Indonesia telah banyak mengalami perubahan,dimulai dari zaman orde lama sampai pada masa sekarang.Perubahan kurikulum didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan.Kurikulum terbaru saat ini yaitu kurikulum 2013. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19 menyebutkan “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, tambahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Kurikulum merupakan suatu hal yang penting karena kurikulum bagian dari program pendidikan. Tanpa kurikulum akan sangat sulit untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan. Kurikulum tidak hanya memperhatikan perkembangan dan pembangunan masa sekarang tetapi juga mengarahkan perhatian ke masa depan. Perubahan kurikulum didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan. Kemendikbud tahun ini melakukan pengembangan kurikulum menjadi Kurikulum 2013. Salah satu barometer yang dijadikan alasan pentingnya perubahan kurikulum itu dilakukan adalah survey “Trends in International Math and Science” oleh Global Institute pada tahun 2007, dimana berdasarkan survey tersebut hanya 5 persen peserta didik Indonesia yang mampu mengerjakan soal berkategori tinggi yang memerlukan penalaran. Sedangkan peserta didik Korea sanggup mengerjakannya mencapai 71 persen. Indikator lain adalah Programme for International Student Assessment (PISA) pada tahun 2009 menempatkan Indonesia di peringkat 10 besar terakhir dari 65 negara peserta PISA. Kriteria penilaiannya adalah kemampuan kognitif dan keahlian membaca, matematika, dan sains. Penguasaan peserta didik Indonesia hanya sampai level 3 sementara negara lain sampai level 4, 5 dan 6. Kedua survey ini menunjukkan prestasi peserta didik Indonesia masih perlu ditingkatkan. Pengembangan kurikulum 2013 dirancang untuk maupun keterampilan. Untuk itu struktur Kurikulum tahun 2013 menyediakan (1) mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan, dan (2) mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. Kelompok mata pelajaran wajib dan pilihan termuat dalam struktur kurikulum pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Mata pelajaran pilihan juga diberikan pada peserta didik usia pendidikan menengah (15-18 tahun) yang terdiri atas pilihan akademik (SMA/MA) dan pilihan vokasi (SMK/MAK). Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Kurikulum 2013 dirancang untuk mempersiapkan insan Indonesia yang memiliki memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka kurikulum 2013 berbasis kompetensi atau “outcomes-based curriculum” yang diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Kurikulum 2013 lebih sensitif dan respek terhadap perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, dan untuk SMA/MA dan SMK memberikan peluang yang lebih terbuka kepada peserta didik untuk memilih mata pelajaran yang diminati, mendalami materi mata pelajaran dan mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan karakteristik kepribadian tanpa dibatasi dengan sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku. Dalam konstruk dan isinya Kurikulum Tahun 2013 mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa bagi kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Proses belajar yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) dengan penilaian hasil belajar berbasis proses dan produk. Kurikulum 2013 memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan, kurikulum 2013 kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan), beragam program sesuai dengan minat peserta didik, dan beragam pengalaman belajar yang sesuai dengan kemampuan awal dan minat peserta didik. Adanya tantangan internal maupun tantangan eksternal dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman menuntut adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi, disamping pemenuhan minat belajar untuk meningkatkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pendidikan terdiri dari jalur,yaitu pendidikan formal,informal,dan pendidikan non formal.Di mana,jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar,pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.Jenjang pendidikan rendah terdiri dari SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB.Pendidikan menengah terdiri dari SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.Sedangkan pendidikan tinggi yaitu universitas.Jenjang pendidikan dasar merupakan yang melandasi pendidikan menengah,begitu pula pendidikan menengah melandasi pendidikan tinggi. Pada dewasa ini banyak peserta didik dalam pemilihan sekolah,baik itu dari pendidikan dasar ke pendidikan menengah,atau dari pendidikan menengah ke pendidikan tinggi,masih banyak yang belum berdasarkan minat dan memampuan mereka.Melainkan banyak dikarenakan keinginan orang tua,faktor ekonomi dan juga nilai hasil belajar pada jenjang pendidikan sebelumnya.Hal ini mengakibatkan mereka mengalami kesulitan belajar maupun beradaptasi di sekolah mereka yang baru. Peserta didik SMA/SMK sebagai remaja dan subjek pendidikan memiliki karakteristik khas sebagai remaja dan memiliki tugas-tugas perkembangan yang harus dapat dilaksanakan secara baik. Untuk mencapai kematangan atau kemandiriansecara baik,remaja tidak dapat sendirian mmelainkan memerlukan bimbingan dari pihak lain secara ilmiah dan kontinyu.Hal ini disebabkan karena remaja masih kurang dapat memahami dengan baik tentang dirinya secara mendalam dan lingkungan secara luas. Keterpaksaan dalam hal peminatan dalam diri peserta didik dapat berpengaruh dalam proses dan hasil belajar mereka. Bagi peserta didik yang mempunyai potensi yang kuat memungkinkan mereka untuk bertahan dan berhasil,namun bagi peserta didik yang potensi dirinya sedang atau bahkan kurang,dikhawatirkan mengalami kegagalan dalam belajar,dan akhirnya mereka tersingkir.Inilah yang kerap kali menjadi masalah di beberapa sekolah. Salah satu usaha untuk mencegah terjadinya dan mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan peminatan adalah perlu dilaksanakannya pengarahan yang lebih awal dalah peminatan ,khususnya dalam penyiapan penempatan dan penyaluran untuk kelanjutan studi mereka sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada pada peserta didik dan lingkungannya.Untuk itu,sangat diharapkan bagi mahasiswa calon guru BK untuk mempelajari dan menguasai mata kuliah bimbingan dan konseling peminatan,agar kita semua nantinya dapat memberikan pelayanan yang optimal pada peserta didik kita. 1.2.Landasan Dasar Peraturan perundang-undangan yang mendasari penyusunan Pedoman Peminatan Peserta Didik dalam Implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; 5. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 6. Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010; 7. Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan NasionalRepublik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 64 tahun 2014 pasal 4 di ayat 1 bahwa “Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik.” 1.3.Peranan Pelayanan Arah Peminatan Siswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dalam program pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) pada satuan pendidikan,khususnya dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artinya, program pelayanan BK pada satuan pendidikan yang lengkap dan penuh harus memuat kegiatan layanan penempatan dan penyaluran siswa. Implementasi layanan tersebut merupakan layanan yang diberikan kepada siswa guna membantu siswa dalam mengembangkan bakat dan minatnya kedalam jurusan yang ataupun kelompok-kelompok yang sesuai. Kegiatan layanan penempatan dan penyaluran ini memuat pelayanan arah peminatan siswa ketika memasuki sekolah tingkat menengah atas (SMA/MA/SMALB).Upaya ini mengacu kepada program pelaksanaan kurikulum, khususnya terkait dengan peminatan akademik, peminatan vokasional, peminatan pendalaman dan lintas mata pelajaran, dan peminatan studi lanjutan. Program bimbingan dan konseling dengan pelayanan arah peminatan siswa itu sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) atau Konselor di setiap satuan pendidikan. Guru BK atau Konselor melalui pelayanan BK membantu siswa dalam memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran berdasarkan kekuatan dan kemungkinan keberhasilan studinya. Oleh karena itu Guru BK atau Konselor bekerjasama dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas mengidentifikasi kemampuan, bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa serta dukungan dari orang tua sehingga akan dapat menjalani kehidupan dalam belajar yang sesuai dengan kekuatan dirinya, efektif, bermakna, kreatif, menyenangkan, dan dinamis serta kemungkinan keberhasilan tinggi. Pelayanan BK untuk arah peminatan kelompok mata pelajaran memberikan kesempatan yang cukup luas bagi siswa untuk menempatkan diri pada jalur yang lebih tepat dalam rangka penyelesaian studi secara terarah, sukses, dan jelas dalam arah pendidikan selanjutnya. Wilayah arah peminatan kelompok mata pelajaran ini, dalam keseluruhan program pendidikan satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan bidang pelayanan BK yang menjadi wilayah tugas pokok Guru BK atau Konselor dalam kerangka keseluruhan program pelayanan BK pada satuan pendidikan. Sedangkan pendalaman materi mata pelajaran merupakan bidang pelayanan pembelajaran yang menjadi wilayah tugas pokok Guru Mata Pelajaran dalam kerangka keseluruhan program pembelajaran pada satuan pendidikan. Pelayanan Arah Peminatan Siswa merupakan kegiatan bimbingan dan konseling yang amat penting dan menentukan kesuksesan dalam belajar,perkembangan dan masa depan masing-masing siswa. Untuk itu,pelaksanaannya memerlukan Panduan Khusus tersendiri demi kelancaran,ketepatan,dan kesesuaiannya. Guru BK atau Konselor melalui layanan Bimbingan dan Konseling memiliki peran untuk membantu siswa dalam memenuhi Arah Peminatan Siswa sesuai dengan kemampuan dasar,bakat,minat dan kecenderungan umum pribadi masing-masing siswa. Guru BK bertugas untuk membantu siswa menentukan arah peminatan agar sesuai dengan kemampuan dasar, bakat, minat, kekuatan, kemungkinan keberhasilan studinya, dan kecenderungan umum pribadi masing-masing siswa; menyelenggarakan instrumentasi dan mengumpulkan serta mengolah data tentang aspek-aspek arah peminatan serta menggunakan hasilnya untuk pertimbangan; mendampingi peserta didik menentukan pilihan kelompok peminatannya; dan juga memberikan rekomendasi pada kepala sekolah dan guru yang lain mengenai penempatan peserta didik dalam kelompok peminatan. Rekomendasi dari wali kelas dan guru mata pelajaran merupakan salah satu dari sekian banyak data yang harus dikumpulkan oleh guru BK dan menjadi pertimbangan guru BK untuk penentuan kelompok mata pelajaran yang harus dipilih dan dimasuki oleh peserta didik. Pelayanan BK untuk arah peminatan siswa memberikan kesempatan yang cukup luas bagi siswa untuk menempatkan diri pada jalur yang lebih tepat dalam rangka penyelesaian studi secara terarah,sukses,dan jelas dalam arah pendidikan selanjutnya. Wilayah arah peminatan siswa ini,dalam keseluruhan program pendidikan satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan bidang pelayanan BK yang menjadi wilayah tugas pokok Guru BK atau Konselor dalam kerangka keseluruhan program pelayanan BK pada satuan pendidikan. Dengan demikian, Panduan Khusus Pelayanan BK dalam bentuk Panduan Pelayanan Arah Peminatan Siswa merupakan bagian dari Panduan Umum Pelayanan BK secara menyeluruh. Penyelenggaraan Pelayanan Peminatan Siswa berada dalam wilayah manajemen Bimbingan dan Konseling yang merupakan bagian integral dari manajemen pendidikan pada satuan pendidikan. Pelayanan Bimbingan dan Konseling tentang arah peminatan siswa diselenggarakan bagi terpenuhinya fungsi-fungsi pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB,SMA/MA/SMALB dan SMK sesuai jenjang satuan pendidikan masing-masing.

Comments

Popular posts from this blog

soal - soal wawasan dasar Bimbingan Konsling , ozzy

Contoh laporan PLBK karang taruna_ozzy bk

contoh laporan magang bimbingan dan konseliing