bimbingan konseling perminatan bab 2

BAB II PEMINATAN PESERTA DIDIK 2.1.Hakikat Peminatan Peminatan berasal dari kata minat yang berarti kecenderungan atau keinginan yang cukup kuat berkembang pada diri individu yang terarah dan terfokus pada terwujudkannya suatu kondisi dengan memepertimbangkan kemampauan dasar,bakat,minat,dan kecenderungan pribadi individu. Dalam dunia pendidikan,peminatan individu atau peserta didik pertama-tama terarah dan terfokus pada peminatan studi dan karir atau pekerjaan. Peminatan pada diri individu/peserta didik dikembangkan dan diwujudkan pertama- tama didasarkan pada potensi atau kondisi yang ada pada diri individu itu sendiri (yaitu potensi kemampuan dasar mental,bakat,minat,dan kecenderungan pribadi), dan kedua dipengaruhi secara langsung atau tidak langsung oleh kondisi lingkungan, baik yang bersifat natural,kehidupan keluarga kelompok dan masyarakat serta budaya,maupun secara khusus fasilitas pendidikan yang diperoleh peserta didik. Pelayanan Arah Peminatan Studi Peserta Didik merupakan upaya untuk membantu peserta didik dalam memilih dan menjalani program atau kegiatan studi dan mencapai hasil sesuai dengan kecenderungan hati atau keinginan yang cukup atau bahkan sangat kuat terkait dengan program pendidikan/pembelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK). Dalam pelayanan ini peserta didik memahami potensi dan kondisi diri sendiri, memilih dan mendalami mata pelajaran/kelompok peminatan mata pelajaran, memahami dan memilih arah pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan dan karir sampai ke perguruan tinggi. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling (BK) upaya pelayanan ini merupakan salah satu bentuk layanan penempatan/penyaluran dan keterkaitannya dengan jenis layanan lain serta kegiatan pendukung BK yang relevan. Peminatan peserta didik merupakan upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (arahan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) sehingga mencapai perkembangan optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya Peminatan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan tidak sebatas pemilihan dan penetapan saja, namun juga termasuk adanya langkah lanjut yaitu pendampingan, pengembangan, penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. Peserta didik dapat memilih secara tepat tentang peminatannya apabila memperoleh informasi yang memadai atau relevan, memahami secara mendalam tentang potensi dirinya, baik kelebihan maupun kelemahanya. Pendampingan dilakukan melalui proses pembelajaran yang mendidik dan terciptanya suatu kondisi lingkungan pembelajaran yang kondusif. Penciptaan yang dimaksud paling tidak dilakukan oleh guru mata pelajaran bersama guru BK/Konselor serta kebijakan kepala sekolah dan layanan administrasi akademik yang mendukung. Pengembangan dalam arti bahwa adanya upaya yang dilakukan untuk penyaluran dan pengembangan potensi peserta didik, misalnya dilakukan melalui magang, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara sekolah dengan pihak lain terkait. Dengan kondisi tersebut diharapkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya Dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK, peserta didik diberikan mata pelajaran wajib yang ditempuh selama pendidikan yaitu kelompok mata pelajaran kelompok A dan kelompok B. Di samping itu, bagi peserta didik SMA diberi kesempatan untuk memilih peminatan akademik dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk memilih peminatan akademik dan vokasi yang di sebut peminatan kelompok mata pelajaran. Setiap peserta didik wajib memilih sejumlah mata pelajaran yang bersifat pendalaman atau perluasan bidang keahlian/peminatan yang dipilihnya. Peserta didik wajib menempuh kelompok mata pelajaran yang ditetapkan, namun juga diwajibkan memilih bidang keahlian dan mata pelajaran pilihan yang relevan dengan pilihan bidang keahliannya. Kerjasama dan sinergisitas kerja antar personal sekolah secara baik, persiapan/penataan kerja secara baik pula di setiap satuan pendidikan dapat menjadi fasilitas pendukung pembelajaran. Penciptaan penghormatan eksistensi bidang keahlian suatu profesi satu dengan profesi lainnya dalam satuan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka profesionalitas kerja. Peminatan peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami diri, menerima diri,mengarahkan diri,mengambil keputusan diri, merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih,meraihdan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera,serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan.Pelayanan peminatan peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dalam program pelayanan BK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artinya, program pelayanan BK pada setiap satuan pendidikan harus memuat kegiatan peminatan peserta didik.Upaya ini mengacu kepada manajemen satuan pendidikan dan program pelaksanaan kurikulum, khususnya terkait dengan peminatan akademik danpeminatan penjurusanyang meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman materi mata pelajaran serta peminatan studi lanjutan.Pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTs tidak ada pilihan peminatan mata pelajaran. Pelayanan BK di SD/MI dilakukan oleh Guru Kelas untuk membantu peserta didik menanamkan minat belajar, mengatasi masalah minat belajar dan mengalami kesulitan belajar secara antisipatif (preemptive).Sedangkan pelayanan BK yang dilakukan oleh Guru BK/Konselor di SMP/MTs diarahkan untuk membantu peserta didik menentukan minat untuk melakukan pilihan studi lanjut ke SMA/MA dan SMK berdasarkan pada kemampuan dasar umum (kecerdasan),bakat, minat,dan kecenderungan arah pilihan masing-masing peserta didik. Penetapan peminatan merupakan hal penting dalam implementasi kurikulum 2013 karena adanya pilihan peminatan di SMA/MA/SMK, pilihan peminatan kelompok mata pelajaran di SMA/MA dan pilihan peminatan kelompok program keahlian di SMK. Peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran merupakan upaya untuk membantu peserta didik dalam memilih dan mendalami mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan, memahami dan memilih arah pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan sampai ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan baik, (4) memaksimalkan pembelajaran dan pengembangan peserta didik serta meminimalkan rasa bosan dan frustrasi, (5) mengembangkan akuntabilitas, keingintahuan, ketekunan, sikap pengambilan risiko, rasa haus akan pengetahuan, partisipasi aktif, dan refleksi. Pendalaman materi mata pelajaran sifatnya memberi kesempatan peserta didik SMA, MA, dan SMK untuk mendapatkan kesempatan mengikuti mata kuliah di perguruan tinggi, selama yang bersangkutan berada di kelas XII dan atas kerjasama SMA/MA/SMK dengan Pergurutan Tinggi. Pada jenjang pendidikan menengah umum di SMA/MA, Guru BK/Konselor membantu peserta didik menentukan minat terhadap kelompok mata pelajaran pilihan yang tersedia, menentukan mata pelajaran pilihan di luar mata pelajaran kelompok minatnya, dan menentukan minat pendalaman materi mata pelajaran untuk mendapatkan kesempatan mengikuti mata kuliah di perguruan tinggi,selama peserta didik yang bersangkutan berada di kelas XII dan atas kerjasama sekolah dengan perguruan tinggi. Pada jenjang pendidikan menengah kejuruan,yaitu di SMK, Guru BK/Konselor membantu peserta didik menentukan minat dalam memilih program keahlian yang tersedia, dan menentukan mata pelajaran keahlian pilihan di luar mata pelajaran program keahlian minatnya.Guru BK/Konselor di SMA/MA dan SMK membantu peserta didik menentukan minatnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik. Dengan demikian penetapan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran pilihan lintas mata pelajaran dan pilihan pendalaman mata pelajaran adalah sebuah proses yang akan melibatkan serangkaian pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada di lingkungannya.Permasalahan akan terjadi jika peserta didik tidak mampu untuk menetukan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran,dan peminatan pendalaman materi mata pelajaran,sehingga akan menghambat proses pembelajaran. Untuk mencegah terjadinya masalah pada diri peserta didik maka diperlukan adanya pelayanan BK yang membantu memandirikan peserta didik melalui pengambilan keputusan terkait dengan memilih,menentukan,meraih serta mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui upaya pendidikan.Program bimbingan dan konseling terkait peminatanpeserta didik sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Guru BK/Konselor dengan bekerja sama dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, kepala tata usaha dan/atau orang tua di setiap satuan pendidikan. Guru BK/Konselormelalui pelayanan BK membantu peserta didik memilih dan menentukan arah peminatankelompok mata pelajaran, lintas matapelajaran dan pendalaman mata pelajaranberdasarkan kekuatan dan kemungkinan keberhasilannya. Oleh karena itu Guru BK/Konselor harus dapat membantu peserta didik untuk menemukan kekuatannya, yang berupa kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, kemampuan akademik, minat,dan kecenderungan peserta didik,serta dukungan moral dari orang tua. Sedangkan pelayanan pendalaman materi mata pelajaran bagi peserta didik sepenuhnya tanggung jawab Guru Mata Pelajaran terkait dengan bidang studinya atau mata pelajaran yang diampunyadan/atau bekerjasama dengan perguruan tinggi terkait. 2.2.Tujuan Peminatan Peserta Didik Secara umum tujuan peminatan peserta didik adalah membantu peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK menanamkan minat mata pelajaran, memantapkan minat matapelajaran, serta memilih dan menetapkan minat kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi. Secara khusus tujuan peminatan peserta didik adalah: 1.Mengarahkan peserta didik SD/MI untuk memahami bahwa pendidikan di SD/MI merupakan pendidikan wajib yang harus dikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan setamatnya dari SD/MI harus dilanjutkan ke studi di SMP/MTs, dan oleh karenanya peserta didik perlu belajar dengan sungguh-sungguh dan meminati semua mata pelajaran. 2.Mengarahkan peserta didik SMP/MTs untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa: a. Semua warga negara Indonesia wajib mengikuti pelajaran di sekolah sampai dengan jenjang SMP/MTs dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun. b. Peserta didik SMP/MTs perlu memantapkan minat padasemua mata pelajaran, meminati studi lanjutan yang menjadi pilihan SMA/MA atau SMK sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik. c. Peminatan di SMP/MTs adalah mempersiapkan peserta didik untuk menentukan pilihan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran di SMA/MA/SMK. Jadi peserta didik perlu mendapatkan informasi tentang peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran: keuntungan dan keterbatasannya. 3.Mengarahkan peserta didikSMA/MA untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa : a. Pendidikandi SMA/MA merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat. b. Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir. c. Kurikulum SMA/MA memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan),bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik. d. Setelah tamat dari SMA/MA peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA/MA. 4.Mengarahkan peserta didik SMK untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa : a. Pendidikan di SMK merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat. b. Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir. c. Kurikulum SMK memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan peminatan kelompok mata pelajaran program keahlian, peminatan lintasmata pelajaran dan peminatan pendalaman mata pelajaran program keahlian tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik. 2.3.Fungsi Peminatan Peserta Didik Fungsi peminatanpeserta didik di SMA/MA dan SMK adalah: a.Fungsi pemahaman yaitu berkaitan dengan dipahaminya kemampuan,bakat,minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik serta lingkungan untuk menentukan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaranyang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutanyang dipilihnya. b.Fungsi pencegahan yaitu berkaitan dengan tercegahnyaberbagai masalah yang dapat mengganggu berkembangnya kemampuan, bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didiksecara optimal dalam kaitan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutanyang dipilihnya. c.Fungsi pengentasan yaitu berkaitan dengan tertentaskannya masalah-masalah peserta didik yang berhubungan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya. d.Fungsi pemeliharaan dan pengembangan yaitu berkaitan dengan terkembangkan dan terpeliharanya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitannya dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaranyang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya. e.Fungsi advokasi yaitu berkaitan dengan upaya terbelanya peserta didik dari berbagaikemungkinan yang mencederai hak-hak mereka dalam pengembangan kemampuan,bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan. 2.4.Tingkat dan Aspek Peminatan 1. Tingkat Peminatan Memperhatikan pengertian, fungsi, dan tujuan di atas, tingkat pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang perlu dikembangkan dapat digambarkan sebagai berikut: a. Peminatan di SD/MI perlu dikembangkan pada peserta didik SD/MI yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi untuk memilih SMP/MTs. b. Peminatan di SMP/MTs perlu dibangun pada peserta didik SMP/MTs yang akan melajutkan ke SMA/MA dan SMK. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi yang cukup lengkap tentang jenis dan penyelenggaraan masing-masing SMA/MA dan SMK, pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran dan arah karir yang ada, dan kemungkinan studi lanjutannya. c. Peminatan di SMA/MA perlu dikembangkan pada peserta didik SMA/MA untuk mengambil pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran dan pendalaman materi mata pelajaran,serta pilihan lintas mata pelajaran tertentu. d. Peminatan di SMK perlu dikembangkan pada peserta didik SMK untuk memilih dan menetapkan peminatan vokasi yaitu kelompok mata pelajaran program keahlian, lintas mata pelajaran program keahlian dan pendalaman mata pelajaran program keahlian yang ada di SMK. e. Peminatan Pasca SMA/MA dan SMK perlu dikembangkan pada peserta didik di SMA/MA dan SMK yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, mereka dibantu untuk memilihdan menentukan minat salah satu fakultas dengan program studinya yang ada di perguruan tinggi, sesuai dengan kemampuan umum (kecerdasan), bakat,minat dan karakteristik peserta didik,serta pilihan dan pendalaman materi mata pelajaran di SMA/MA atau SMK. Untuk setiap tingkat arah peminatan digunakan lima aspek pokok sebagai dasar pertimbangan bagi arah peminatan yang akan ditempuh. Kelima aspek tersebut mengacu kepada karakteristik pribadi peserta didik dan lingkungannya, kondisi sekolah dan kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan siswa yang bersangkutan, dikaitkan pada konstruk dan isi kurikulum yaitu : a. Kemampuan mental dasar (kecerdasan), yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan tes intelegensi. b. Bakat, minat, dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes bakat dan inventori tentang bakat/minat. c. Konstruk dan isi kurikulum yang memuat mata pelajaran dan praktik/latihan yang dapat diambil/didalami siswa atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang dilaksanakan. d. Pestasi hasil belajar, yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh siswa di satuan pendidikan, baik (a) rata-rata pada umumnya, maupun (b) permata pelajaran, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, dalam rangka peminatan akademik, vokasional dan studi lanjut. e. Ketersediaan fasilitas satuan pendidikan, yaitu apa yang ada di tempat siswa belajar yang dapat menunjang pilihan atau arah peminatan siswa. f. Dorongan moral dan financial, yaitu kemungkinan penguatan dan berbagai sumber yang dapat membantu siswa, seperti orang tua, dan kemungkinan dari pihak lain, dan beasiswa. 2. Aspek Peminatan Minat merupakan gejala psikologis, berkaitan dengan pikiran dan perasaan terhadap suatu objek. Perhatian, pemahaman, dan perasaan yang mendalam terhadap suatu objek dapat menimbulkan minat.Objek yang menarik cenderung akan menimbulkan minat.Minat merupakan perasaan suka, rasa tertarik, kecenderungan dan gairah atau keinginan yang tinggi seseorang terhadap suatu objek.Dalam kaitannya dengan peminatan peserta didik di SMA/MA,objek yang dimaksudkan adalah peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-Ilmu Sosial,Ilmu Bahasa dan Budaya, serta untuk MA ditambah peminatan Keagamaan.Sedangkan peminatan di SMK, bjek yang dimaksudkan adalah bidang studi keahlian, program studi keahlian, dan kompetensi keahlian.Peserta didik dihadapkan kepada objek tersebut, dan diberi kesempatan untuk memilih sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kesempatan yang ada. Aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik SMA/MA dan SMK dapat meliputi prestasi belajar, prestasi non akademik,nilai ujian nasional, pernyataan minat peserta didik, cita-cita, perhatian orang tua dan diteksi potensi peserta didik. Dalam penerapannya pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran.untuk peserta didik merupakan gabungan kombinasi dari setiap aspek pada setiap jenis dan jenjang satuan pendidikan. Untuk setiap tingkat peminatan peserta didik digunakan lima aspek pokok sebagai dasar pertimbangan bagi arah peminatan yang akan ditempuh. Kelima aspek tersebut secara langsung mengacu kepada karakteristik pribadi peserta didik dan lingkungannya, kondisi satuan pendidikan dan kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan peserta didik yang bersangkutan, dikaitkan pada konstruk dan isi kurikulum yang ada, yaitu : 1. Potensidasar umum (kecerdasan), yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan tes intelegensi. 2. Bakat, minat dan kecenderungan pribadiyang dapat diukur dengan tes bakat dan/atau inventori tentang bakat/ minat. 3. Konstruk dan isi kurikulum yang memuat mata pelajaran dan/atau praktik/latihan yang dapat diambil/didalami peserta didik atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang dilaksanakan. 4. Prestasi hasil belajar, yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh peserta didik di satuan pendidikan, baik (a) rata-rata pada umumnya, maupun (b) per mata pelajaran, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, dalam rangka peminatan akademik, vokasional dan studib lanjutan. 5. Ketersediaan fasilitas satuan pendidikan, yaitu apa yang ada di tempat peserta didik belajar yang dapat menunjang pilihan atau arah peminatan mereka.

Comments

Popular posts from this blog

soal - soal wawasan dasar Bimbingan Konsling , ozzy

Contoh laporan PLBK karang taruna_ozzy bk

contoh laporan magang bimbingan dan konseliing