dasar negara indonesia



nama : ozzy rahma fitri
npm ; a1l015005
prodi ; BK
UNIVERSITAS BENGKULU

A.   Pengertian ideologi
  • Alfian : Menurut definisi Alfian, pengertian ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. 
  • C.C. Rodee :  Menurut pendapat C.C. Rodee yang menyatakan bahwa pengertian ideologi adalah sekumpulan yang secara logis berkaitan dan mengindentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya. 
  • Ali Syariati : Menurut Ali Syariati mengenai pendapat tentang pengertian ideologi yang mengatakan bahwa ideologi adalah sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
Dari hasil pendapat para ahli mengenai pengertian ideologi, yang disimpulkan bahwa pengertian ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. 

      B.Pengertian Dasar Negara

 Secara Umum Pengertian Dasar Negara adalah sikap hidup, pandangan hidup, atau sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertip hukum dalam negara. Agar lebih memahami pengertian filsafat negara, Pertama-tama mari kita membahas pengertian filsafat. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumannya. 
Fungsi Dasar Negara - Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai berikut... 
  • Dasar berdiri dan tegaknya negara : Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazim muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan 
  • Dasar kegiatan penyelenggaraan negara : Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa di bawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara 
  • Dasar partisipasi warga negara : Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara. 
  • Dasar Pergaulan antara warga negara : Dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi hubungan antarwarga negara. 
Dasar dan sumber hukum nasional : Seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk

.            Profil Negara “Singapura”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwfj3o2z4pJKJgdwdQtqC7V264aUFW9HDgA4MYJKtVmTJ9mF3c-rFmQjH86-otRco-PDVGlpM74T0xPuSneh-aFMQd8PaQ8WWlzsK9ZImekJ6lgkkweDBG3L3ue0SRQa_XAkTnI58adrze/s1600/singapore_pol_05.jpg
Peta Negara Singapore
Nama resmi               : Hsi-chia-p'o Kung-ho-kuo (Cina Mandarin); Republik
Singapura (Melayu); Singapore Kudiyarasu (Tamil); Republic of Singapore (Inggris)
Lagu Kebangsaan   : “Majulah Singapura” (Bahasa Melayu)
Ibukota                       : Singapore
Bentuk Pemerintahan: Republik
Kepala Negara                     : Presiden
Kepala Pemerintahan         : Perdana Menteri
Bahasa di Singapura          : Mandarin, Inggris, Melayu, Tamil
Agama di Singapura           : Buddha, Islam, Hindu, tanpa agama, Kristen, Katolik, dan lainnya
Luas                           : 710,2 km2
Jumlah penduduk   : 4.425.720 (2005)
Pendapatan /kapita : $52.839
Mata uang                 : Dolar Singapura (SG$)

Singapura berada di bawah kekuasaan Inggris pada tahun 1800-an dan lama menjadi pos kunci Kerajaan Inggris. Negara ini mendapat kemerdekaan penuh pada tahun 1963 sebagai anggota dari Federasi Malaysia. Singapura akhirnya meninggalkan federasi pada tahun 1965 dan menjadi Republik Singapura yang independen.
Penduduk
Singapura hanya berpenduduk sedikit pada saat pendiriannya sebagai pos dagang Inggris di awal 1800-an. Saat ini, Singapura berisi masyarakat multi-etnis yang terdiri atas berbagai bangsa. Singapura juga merupakan salah satu negara paling padat penduduknya di dunia. Sebagian besar pertumbuhan Singapura berasal dari imigrasi. Sekitar 75 persen penduduknya adalah etnis China. Etnis Melayu, penduduk asli wilayah tersebut, adalah kelompok etnis terbesar kedua. Mereka membentuk sekitar 15 persen dari populasi. Kelompok etnis utama lainnya adalah India dan Pakistan. Sejumlah kecil orang Eropa, terutama dari latar belakang Inggris, juga tinggal di pulau ini.
Masing-masing kelompok etnis Singapura mempertahankan adat istiadat dan pola hidup tradisionalnya. Pada saat yang sama, karena keragaman penduduk, toleransi pada etnis lain telah menjadi cara hidup (meskipun minoritas Melayu kadang-kadang menuduh bahwa mereka didiskriminasikan oleh masyarakat Tionghoa). Toleransi ini telah didorong oleh pemerintah, yang berusaha untuk menciptakan identitas nasional Singapura dari berbagai bangsa yang berbeda.
Bahasa
Singapura memiliki empat bahasa resmi: bahasa Melayu, China (dialek Mandarin), Inggris, dan Tamil (bahasa India selatan). Bahasa Melayu juga merupakan bahasa nasional. Bahasa Inggris banyak digunakan dalam pemerintahan dan perdagangan serta menjadi bahasa utama pengajaran di sekolah-sekolah.
Agama
Agama orang-orang Singapura mencerminkan asal-usul mereka dan mencakup seluruh agama utama di dunia. Orang China sebagian besar menganut Buddha dan Tao. Orang Melayu dan Pakistan didominasi Muslim. Kebanyakan orang India beragama Hindu. Sekitar 10 persen dari populasi adalah orang Kristen. Kebebasan beribadah dijamin dalam konstitusi.
Pendidikan
Singapura menjunjung tinggi pendidikan. Tingkat melek huruf (persentase orang yang berusia di atas 15 yang mampu membaca dan menulis) di negara itu lebih dari 90 persen.
Sekolah dasar dimulai pada usia 6 tahun dan berlangsung selama enam tahun. Tingkat ini lantas diikuti oleh pendidikan menengah selama empat atau lima tahun, tergantung pada apakah siswa memilih studi singkat atau diperpanjang. Pintu masuk ke sekolah menengah tergantung pada hasil ujian yang diambil setelah menyelesaikan tingkat dasar.
Siswa yang tidak melanjutkan ke sistem akademik sekolah menengah dapat meneruskan ke sekolah kejuruan, kerajinan, atau teknik. National University of Singapore dibentuk pada tahun 1980 dari penggabungan University of Singapore dan Nanyang University.
Wilayah
Singapura terdiri atas pulau utama dan sejumlah pulau-pulau kecil. Sebuah jalan lintas di Selat Johor yang sempit menghubungkan pulau Singapura dengan daratan Malaysia. Jalan lintas ini memiliki jalan raya dan jalur kereta api. Di selatan pulau utama Singapura adalah Selat Singapura, yang memisahkan Singapura dari kepulauan Indonesia. Lokasinya yang terletak antara Laut China Selatan dan Samudera Hindia telah membuat Singapura menjadi tempat transit penting bagi Asia Tenggara serta pengiriman barang ke seluruh dunia.
Pulau Singapura memiliki medan yang umumnya datar dan diselingi beberapa bukit. Di tengah-tengah pulau adalah daerah hutan hujan. Rawa bakau melingkari wilayah pesisir. Kota dan pelabuhan Singapura terletak di ujung selatan pulau.
Iklim
Singapura memiliki iklim tropis, ditandai dengan suhu dan kelembaban tinggi serta hujan deras. Suhu tahunan maksimum rata-rata 31 °C. Curah hujan rata-rata sekitar 2.400 mm per tahun.

Sistem pemerintahan Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Bentuk negara Singapura adalah parlementer demokratis perwakilan republik. Kepala negara Singapura adalah Presiden. Pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Singapura menjalankan sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet. Kabinet memiliki kewenangan mengendalikan pemerintahan dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Seperti kebanyakan negara di dunia saat ini, terdapat tiga cabang terpisah dari kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ada pemisahan kekuasaan di Singapura.
1. Sejarah Sistem Pemerintahan Singapura
Politik di Singapura telah didominasi oleh People’s Action Party (PAP) sejak pemilihan umum 1959 ketika Lee Kuan Yew menjadi perdana menteri pertama Singapura (ketika Singapura memiliki pemerintahan sendiri dalam Kerajaan Inggris). PAP telah menguasai pemerintahan dan memenangkan setiap pemilu sejak itu. Singapura meninggalkan Persemakmuran Inggris pada tahun 1963 untuk bergabung dengan Federasi Malaysia, namun diusir dari Federasi pada tahun 1965 setelah Lee Kuan Yew tidak setuju dengan pemerintah federal di Kuala Lumpur. Analisa dari politik luar negeri dan beberapa partai oposisi termasuk Workers’ Party of Singapore dan Singapore Democratic Party (SDP) berpendapat bahwa Singapura secara de facto merupakan negara dengan satu partai.
Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan Singapura sebagai negara “hybrid”, dengan elemen otoriter dan demokratis. Freedon House tidak menganggap Singapura sebagai negara “demokrasi elektoral” dan mengkategorikan Singapura sebagai “tidak sepenuhnya bebas”. Reporters Without Borders menempatkan Singapura di peringkat 140 dari 167 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2005.
Hal tersebut membuat PAP dituduh telah memperkerjakan penyensor, persengkongkolan, dan mengajukan gugatan perdata terhadap oposisi atas pencemaran nama baik atau fitnah untuk menghambat keberhasilan mereka. Beberapa mantan dan anggota oposisi, seperti Francis Seow, JB Jeyaretnam, dan Chee Soon Juan menganggap pengadilan Singapura menguntungkan pemerintah dan PAP karena kurangnya pemisahan kekuasaan. Namun ada tiga kasus dimana pemimpin oposisi Chiam See Tong menggugat menteri PAP atas pencemaran nama baik.
Sistem pemerintahan di Singapura mirip dengan Inggris. Presiden ibaratkan ratu Inggris yang hanya sebagai jabatan seremonial (formalitas). Namun, presiden diberi kehormatan sebagai pemegang keputusan kunci di Singapura. Dalam sistem politik Singapura, perdana menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan.Sama persis dengan apa yang terjadi pada sistem pemerintahan Inggris.
2. Iklim Politik Singapura
Meski dominan dalam kegiatannya, pemerintahannya bersih dan bebas korupsi. Singapura secara konsisten telah dinilai sebagai negara yang paling bersih dari korupsi di Asia dan masuk ke daftar sepuluh negara terbersih dari korupsi di dunia oleh Transparency International. Indikator pemerintahan Bank Dunia juga menilai baik Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi, dan efektivitas pemerintahan. Namun banyak yang menganggap bahwa Singapura kurang baik dalam hal proses politik, kebebasan sipil dan politik, serta hak asasi manusia yang kurang.
Meskipun hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris, PAP secara konsisten menolak nilai-nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya Barat dan menyatakan bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk demokrasi. Hukum telah membatasi kebebasan berbicara yang dimaksudkan untuk melarang berbicara yang mungkin untuk berniat buruk atau menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat Singapura yang multi agama dan multi ras. Sebagai contoh, pada bulan September 2005, tiga orang blogger dihukum karena komentar hasutan pada artikel rasis yang menargetkan minoritas. Beberapa pelanggaran dapat menyebabkan denda berat atau cambuk dan ada undang-undang yang memungkinkan hukuman mati di Singapura dalam kasus pembunuhan tingkat pertama dan perdagangan narkoba. Amnesty International mengkritik Singapura dan dikatakan memiliki tingkat kemungkinan eksekusi per kapita tertinggi di dunia. Pemerintah Singapura menanggapi dengan menegaskan itu merupakan hal sebagai negara berdaulat untuk memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran serius.
3. Ekekutif
3.1. Kabinet Singapura
Kabinet membentuk kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet terdiri dari anggota parlemen dan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh parlemen. Sedangkan anggota kabinet—yang juga dikenal sebagai menteri—diangkat oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di Singapura secara kolektif memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh atas pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.
Menteri di Singapura adalah politisi dengan bayaran tertinggi di dunia. Pada tahun 2007 telah menerima kenaikan gaji sebesar 60%. Gaji Perdana Menteri Lee Hsien Loong melonjak menjadi S$ 3.100.000, lima kali dari gaji yang diterima Presiden Barrack Obama yakni US$ 400.000. Meskipun ada kemarahan publik mengenai gaji yang tinggi dibandingkan dengan ukuran negara yang diatur, ini adalah sikap tegas pemerintah bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjamin efisiensi lanjutan dan status bebas korupsi dari pemerintahan “kelas dunia” Singapura. Pada tanggal 21 Mei 2011 setelah pemilihan umum 2011, Perdana Menteri mengumumkan bahwa sebuah komite akan dibentuk untuk meninjau remunerasi politisi, dan gaji yang telah direvisi akan berlaku sejak tanggal tersebut.
4. Legislatif
4.1. Parlemen Singapura
Parlemen Singapura adalah penguasa legislatif di Singapura dengan presiden sebagai kepala. Sebelum merdeka pada tahun 1965 disebut sebagai Majelis Legislatif. Saat ini parlemen terdiri dari 87 anggota parlemen dengan masa jabatan 5 tahun. Setelah itu pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu tiga bulan sebelum pembubaran parlemen.
4.2. Proses Legislatif
Sebelum undang-undang disahkan, pertama kali diperkenalkan di parlemen sebagai draft (rancangan). Rancangan biasanya diperkenalkan oleh seorang menteri atas nama kabinet, yang dikenal sebagai rancangan pemerintah. Namun, setiap anggota parlemen dapat memperkenalkan rancangan. Semua rancangan harus melalui tiga bacaan di parlemen dan menerima persetujuan presiden untuk menjadi Undang-Undang Parlemen.
Setiap rancangan berjalan melalui beberapa tahap sebelum menjadi undang-undang. Tahap pertama adalah sebagai formalitas yang dikenal bacaan pertama, dimana ia diperkenalkan tanpa perdebatan. Hal ini diikuti oleh pembacaan kedua, dimana anggota dari parlemen berdebat pada prinsip-prinsip umum rancangan. Jika parlemen menentang rancangan ini, mungkin rancangan ini akan ditolak.
Jika rencana berjalan melalui pembacaan kedua, tagihan akan diperiksa setiap klausul dalam rancangan. Anggota parlemen yang mendukung rancangan itu tetapi tidak setuju dengan klausul tertentu dapat mengusulkan amandemen ketentuan tersebut pada tahap ini. Setelah laporannya kembali ke parlemen, rancangan ini akan melalui pembacaan ketiga dimana hanya terdapat perubahan kecil sebelum dilewatkan.
Sebagian besar rancangan disahkan oleh parlemen yang diteliti oleh Dewan Kepresidenan untuk Hak Minoritas yang membuat laporan kepada Ketua Parlemen yang menyatakan apakah ada klausul dalam rancangan yang mempengaruhi setiap masyarakat berbagai ras atau agama. Jika disetujui oleh dewan, racangan akan disajikan untuk persetujuan presiden.
Tahap terakhir melibatkan pemberian persetujuan oleh presiden, sebelum rancangan resmi menjadi undang-undang.
4.3. Konstitusi Singapura
Konstitusi Singapura adalah hukum tertinggi Singapura. Konstitusi tidak dapat diubah tanpa dukungan dari lebih dari 2/3 dari anggota parlemen pada pembacaan kedua dan ketiga. Presiden dapat meminta pendapat tentang isu-isu konstitusional dari pengadilan yang terdiri tidak kurang dari tiga hakim Pengadilan Agung.
Bagian IV konstitusi menjamin:
  1. Kebebasan seseorang (terbatas)
  2. Pelarangan perbudakan dan kerja paksa
  3. Perlindungan yang sama
  4. Larangan pembuangan dan kebebasan bergerak
  5. Kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat (terbatas)
  6. Kebebasan beragama (terbatas)
  7. Hak atas pendidikan
Bagian XII konstitusi memungkinkan Parlemen Singapura untuk memberlakukan undang-undang yang dirancang untuk menghentikan atau mencegah subversi. Undang-undang tersebut berlaku bahkan jika itu tidak sesuai dengan bagian IV konstitusi. Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang di bawah ketentuan tersebut. Pada tahun 1966, Chia Thye Poh ditahan di bawah ISA dan dipenjara selama 23 tahun tanpa pengadilan. Setelah itu, ia ditempatkan dalam kondisi tahanan rumah selama sembilan tahun.
4.4. Presiden Singapura
Sebelum tahun 1991, presiden adalah kepala negara yang ditunjuk oleh parlemen. Sebagai hasil dari perubahan konstitusi pada tahun 1991, presiden sekarang dipilih langsung oleh suara rakyat dengan masa jabatan 6 tahun. Syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden Singapura adalah:
  1. Merupakan warga negara Singapura
  2. Berusia 45 tahun ke atas pada hari nominasi
  3. Terdaftar sebagai pemilih terdaftar saat pemilihan
  4. Merupakan penduduk Singapura pada hari nominasi dan telah menjadi penduduk Singapura selama tidak kurang dari 10 tahun
  5. Tidak memenuhi salah satu diskualifikasi dalam pasal 45 Undang-Undang Dasar Republik Singapura
  6. Bukan anggota salah satu partai politik pada tanggal pencalonannya untuk pemilihan
  7. Telah menjabat untuk jangka waktu tidak kurang dari 3 tahun di posisi senioritas dan tanggung jawab di sektor publik atau swasta seperti: Hakim Agung, Pembicara, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pelayanan Publik, Auditor Umum, Akuntan Jenderal, atau Sekretaris Tetap;
sebagai ketua atau kepala eksekutif dari dewan resmi negara seperti yang tercantum pada pasal 22A Konstitusi Republik Singapura, sebagai ketua dewan direksi atau CEO sebuah perusahaan yang didirikan atau didaftarkan berdasarkan Companies Act (Pasal 50) dengan modal disetor minimal $100 juta atau setara dengan uang asing, atau dalam posisi senioritas lainnya yang sama atau sebanding. Hal tersebut dianggap telah memberi pengalaman dan kemampuan dalam mengatur dan mengelola urusan keuangan untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan secara efektif fungsi dan tugas dari Presiden.
5. Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim, hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.
6. Pemilihan dan Partai Politik di Singapura
Pemilihan umum diwajibkan di Singapura sejak 1959. Usia pemilih yang sah adalah 21 tahun. Departemen Pemilihan Singapura bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, dan pelaksanan pemilihan baik pemilihan presiden, parlemen, dan setiap referendum nasional di Singapura. Departemen ini berada di bawah Perdana Menteri.

Comments

Popular posts from this blog

soal - soal wawasan dasar Bimbingan Konsling , ozzy

Contoh laporan PLBK karang taruna_ozzy bk

contoh laporan magang bimbingan dan konseliing